SOP Pendokumentasi Informasi Publik

 

 

Dalam  pelaksanaan  keterbukaan  informasi  di  Pemerintahan Nagari Pasar Baru perlu  adanya  pendokumentasian  informasi  publik,  untuk  itu  dapat  dilihat  seperti langkah langkah dibawah ini :

 

 

  1. Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Nagari Pasar Baru
  2. Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta mendokumentasikan data untuk informasi publik
  3. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
  4. Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
  5. Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
  6. Melaporkan kepada  pimpinan  PPID  hasil informasi  yang telah  didokumentasikan untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
  7. Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID dipublikasikan melalui website.