PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:

 

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi :

          - informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

          - informasi yang wajib tersedia setiap saat;

          - informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.

  1. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi

kepada publik;

  1. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  2. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  3. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  4. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

PPID mempunyai Tanggung  Jawab, antara lain:

 

  • mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  • mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  • menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  • menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

 

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:

 

  • menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  • mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  • menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.