ALUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas mencatat nama & alamat pemohon informasi;
  3. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Info Publik Kepada Pemohon Info Publik;
  4. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh
  6. pemohon informasi publik;
  7. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.