Alur Penanganan Keberatan /Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:

  1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
  • PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
  • PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

 

  1. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
  • PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
  • PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

 

  1. Penyelesaian sengketa informasi
  • PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
  • PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
  • Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi I nformasi , PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.