PPID NAGARI PASAR BARU
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Pasar Baru, PPID Nagari ditetapkan berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Pasar Baru Nomor 42 Tahun 2022 tertanggal 03 Januari 2022.
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
- pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
- Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,
Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Pasar Baru.
Menu PPID yang dapat diakses antara lain :
- Profil PPID Nagari Koto Bangun
- Profil Singkat PPID Pasar Baru
- Visi dan Misi PPID
- Struktur Organisasi PPID
- Tugas dan Tanggung Jawab PPID
- SK PPID
- Ruang Layanan Informasi PPID Nagari Pasar Baru
- Undang - undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Permendes 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan DD 2022
- Prosedur Layanan PPID Nagari Pasar Baru
- Alur Permohonan Informasi
- Alur Permohonan Keberatan Informasi
- Alur Penyelesaian Sengketa Informasi
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
- SOP Uji Konsekuensi PPID
- SOP Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan
III. Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik Berkala
- Daftar Informasi Serta Merta
- Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat
- Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
- Laporan Tentang Keuangan Desa/Nagari
- LAPORAN REALISASI APBNAG
- REALISASI DANA PENANGGULANGAN COVID-19
- Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBNagari
- Laporan Realisasi Dana Desa
- Laporan Realisasi Keuangan
- Laporan Pelaksanaan APBNaggari
- APBNagari Pasar Baru