TATA CARA PENGADUAN :
Untuk mewujudkan Pemerintahan Nagari yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Nagari Pasar Baru, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Nagari Pasar Baru jika terjadi dugaan pelanggaran
Pemerintahan Nagari Pasar Baru dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ataupun tidak langsung. Langsung dengan cara datang langsung ke PPID Nagari Pasar Baru.
Tidak Langsung dengan cara :
Telepon/WA : 081364262065
Surat/Kotak Saran yang disediakan
Email : https://pasarbaru.pesisirselatankab.go.id
- Informasi Pengaduan harus memuat sebagai berikut :
Nama, Alamat, Nomor Kontak dan Data Identitas diri (KTP dan lain sebagainya)
Pengaduan dapat diabaikan jika pengadu tidak menyebut identitas diri dan tidak ada kontak yang bisa dihubungi. Kerahasian dan keselamatan pelaporan dijamin negara
- Pengaduan masyarakat yang diterima dilakukan pengkajian dan identifikasi permasalahannya oleh Tim Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Laporan Pengaduan yang diterima oleh Tim Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari Wali Nagari
- Laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat disampaikan kepada Wali Nagari