You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Baru
Desa Pasar Baru

Kec. Bayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Alur Pelayanan Informasi

15 Februari 2019 Dibaca 223 Kali

ALUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas mencatat nama & alamat pemohon informasi;
  3. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Info Publik Kepada Pemohon Info Publik;
  4. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh
  6. pemohon informasi publik;
  7. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.