You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Baru
Desa Pasar Baru

Kec. Bayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas Pokok Dan Fungsi

15 Februari 2019 Dibaca 239 Kali

SEKRETARIS NAGARI

 

  1. Memberikan  saran dan pendapat kepada Wali Nagari;
  2. Memimpin, mengkoordinasikan  dan   mengendalikan  serta   mengawasi semua unsur/kegiatan  sekretariat Nagari;
  3. Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat Nagari dan keadaan umum Nagari;
  4. Merumuskan  program kegiatan Nagari;
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
  6. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat basil-basil rapat;
  7. Menyusun rancangan RAPB Nagari;
  8. Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan Nagari;
  9. Melaksanakan  kegiatan   pencatatan    mutasi   tanah    dan   pencatatan administrasi pertanahan;
  10. Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Nagari;
  11. Melaksanakan administrasi  kependudukan,  administrasi  pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
  12. Melaksanakan tugas Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan;
  13. Melaksanakan tugas lain   yang  di  berikan  Wali  Nagari  dan   tugas   lain sesuai peraturan prundang -undangan;
  14. Menyusun produk bukum nagari;
  15. Mengundangkan produk hukum nagari;
  16. Menyusun Laporan  Penyelenggaraan     Pemerintahan     Nagari     dan Laporan  Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari;

   17. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat nagari lainnya;

  1. Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  2. Memberikan pelayanan administrasi;
  3. Melakukan penatausahaan keuangan nagari;
  4. Menyusun Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Nagari,  Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
  5. Menginventarisir dan mengelola Aset Nagari
  6. Mengelola administrasi kepegawaian Perangkat Nagari
  7. Mengumumkan informasi Pemerintahan Nagari kepada masyarakat
  8. Memfasilitasi pelaksanaan ratp dan musyawarah Nagrai; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

KEPALA SEKSI  PEMERINTAHAN

  1. Merumuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan nagari yang berhubungan dengan tugas-tugas dibidang pemerintahan;
  2. Menyusun buku profil nagari dan Indeks Desa Membangunserta membuat papan monografi  Nagari   serta  serta  mengisi  papan  data-data   pokok potensi    nagari    seperti    peta    nagari,    data     penduduk,     susunan kepengurusan Bamus Nagari dan Lembaga  Kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan pelayanan  kepada  masyarakat  di   bidang  pemerintahan seperti:   rekomendasi  KTP,  Kartu  Keluarga  dan  lain   sebagainya  dalam bidang pemerintahan;
  4. Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat  (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas;
  5. Melakukan penatausahaan  segala surat menyurat dengan baik  dan benar di bidang pemerintahan;
  6. Membuat surat pengumuman, edaran, himbauan,  panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan  badan usaha  tentang  pelaksanaan  dan  atau  pelanggaran terhadap  peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik  peraturan perundang-undangan di tingkat nagari maupun peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih  tinggi;
  7. Membuat laporan    pertanggungjawaban    keuangan   untuk    kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

KEPALA SEKSI  KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN 

  1. Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di nagari;
  2. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar di  nagari seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Pelaksanaan pengembangan potensi ekonomi lokal  nagari;
  4. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan;
  5. Pelaksanaan  tugas   sosialisasi   serta   motivasi  masyarakat   di   bidang budaya,   ekonorni,   politik,    lingkungan  hidup,  pemberdayaan  keluarga, pemuda,  olahraga, dan karang taruna;
  6. Pelaksanaan penyuluhan  dan   motivasi  terhadap pelaksanaan hak  dan kewajiban masyarakat;
  7. Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  8. Membantu Wall Nagari dalam melakukan bimbingan keagamaan,
  9. Membina kerukunan   hidup  antar   umat   beragama,  serta   membina kegiatan pengumpulan zakat,  infaq  dan sedekah;
  10. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan  terhadap  korban bencana.
  11. Mengumpulkan dan menganallsa segala inforrnasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wall Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pembangunan;
  12. Mengkoordinir perencanaan,  pelaksanaan   dan     pengendalian pembangunan  nagari bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN)  dan lernbaga-lernbaga kemasyarakatan lainnya;
  13. Mernbantu Wall Nagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja Pemerintah dalam pembangunan nagari;
  14. Membuat laporan   pertanggungjawaban    keuangan    untuk   kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan  dalam APB Nagari.
  15. Membantu Wall Nagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di nagari
  16. Membantu Wall Nagari  dalam melakukan  kegiatan di  bidang kesehatan dan keluarga berencana;
  17. Menyiapkan bahan    untuk    kepentingan   perencanaan     peningkatan pengentasan kemiskinan;
  18. Mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di nagari;
  1. Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

KEPALA URUSAN  TATA UASAHA DAN UMUM

  1. Menyiapkan  bahan    penyusunan     Rencana    Pembangunan    Jangka Menengah  Nagari (RPKM)  dan Rencana Kerja  Pemerintah (RKP)  Nagari;
  1. Menyiapkan  bahan     perencanaan     pembangunan     Nagari      dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kampung dan/atau di Nagari;
  2. Mengelola arsip perencanaan pembangunan;
  3. Mengumpulkan  dan menganalisa segala informasi  dan data sebagai bahan untuk  menyusun  Peraturan   Nagari,   Peraruran   Bersama  Wall   Nagari, Peraturan    Wall     Nagari    dan    Keputusan    Wall     Nagari     di    Bidang Pemerintahan;
  4. Membukukan  dan  pemberian nomor,  tahun  dan tanggal pengundangan Peraturan  Nagari, Peraturan  Bersama Wall Nagari,  Peraturan Wall Nagari dan Keputusan Wall Nagari dalam Lembaran  Nagari dan Berita  Nagari;
  5. Membantu   Wall   Nagari   dalam  meningkatkan  swadaya  dan  partisipasi masyarakat  dalam  pelaksanaan,  pengendalian  dan  pelestarian  hasil  - hasil pembangunan Nagari;
  1. Membantu  Wali  Nagari  dalam  pengembangan  perekonomian masyarakat Nagari;
  1. Membantu Wall Nagari  dalam upaya pelestarian lingkungan Nagari
  2. Menyiapkan  bahan  penyusunan  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LPPN) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wall Nagari;

   10.Menyiapkan bahan penyusunan RAPB Nagari;

  1. Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak  Daerah  dan  Retribusi Daerah yang ada di Nagari  bersama dengan instansi Terkait;
  2. Mengkoordinir pemungutan   Pajak    Bumi   dan   Bangunan    (PBB)    dan membuat laporannya kepada Camat;

   13. Melaksanakan   dan  atau  mengkoordinir pemungutan  Pendapatan  Asli Nagari   (PAN)   serta melaporkan  hasilnya  Kepada   Wall   Nagari   melalui Sekretaris Nagari dan menyerahkannya  Kepada Kepala  Urusan  Keuangan;

  14. Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah yang ada di Nagari  bersama  dengan instansi  terkait;  dan

  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Pimpinan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN  KEUANGAN

  1. Melaksanakan  fungsi kebendaharaan  dan  memiliki Nomor  Pokok  Wajib Pajak atas nama Pemerintah Nagari;
  2. Menyusun  RAK Nagari;
  3. Melakukan penatausahaan yang   meliputi  menerima,  menyimpan, menyetorkan/membayar,   dan   mempertanggung jawabkan   penerimaan pendapatan  Nagari  dan  Pengeluaran   dalam  rangka  pelaksanaan  APB Nagari;
  4. Bersama-sama dengan Kepala Seksi  dan Kepala   Urusan membuat Surat Permintaan  Pembayaran  (SPP)  belanja  yang diketahui  Sekretaris  Nagari disetujui oleh  Wali Nagari;
  5. Menyelengarakan     tata   usaha   baik     uang    maupun    barang    milik Pemerintahan Nagari  secara tertib dan  teratur;
  6. Menghimpun  seluruh  tanda-tanda  bukti  penerimaan  dan  pengeluaran serta   dokumen-dokumen    lainnya   yang   berhubungan    dengan   uang maupun barang secara tertib dan teretur;
  7. Mengerjakan  buku kas   umum,  buku kas  pembantu,  buku  barang, dan buku-buku lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
  8. Menyusun dokumen/bukti-bukti secara tertib dan teratur;  dan
  9. Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh  Pimpinan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA KAMPUNG

  1. Pembinaan ketentraman  dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,   mobilitas   kependudukan,  dan  penataan  dan   pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan   kemasyarakatan   dalam   meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  5. membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di wilayah kerjanya;
  6. membantu pelaksanaan pembangunan nagari di wilayah kerjanya;
  7. Melakukan pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya;
  8. Mengadakan   musyawarah   pembangunan   Kampung  guna  disampaikan dalam musyawarah pembangunan nagari;
  9. Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan;

    10.Melakukan  pembinaan ketentraman  dan   ketertiban  serta  mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam kampung;

  1. membantu pelaksanaan pembinaan  kemasyarakatan  nagari  di  wilayah kerjanya;

   12. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya;

   13.Melaksanakan  pemungutan Pajak  Bumi dan Bangunan  (PBB)  di  wilayah kerja;  dan

   14.Melaksanakan  tugas lain  yang  diberikan oleh Pimpinan.