SEKRETARIS NAGARI
- Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Nagari;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat Nagari;
- Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat Nagari dan keadaan umum Nagari;
- Merumuskan program kegiatan Nagari;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
- Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat basil-basil rapat;
- Menyusun rancangan RAPB Nagari;
- Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan Nagari;
- Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Nagari;
- Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
- Melaksanakan tugas Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan Wali Nagari dan tugas lain sesuai peraturan prundang -undangan;
- Menyusun produk bukum nagari;
- Mengundangkan produk hukum nagari;
- Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari;
17. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat nagari lainnya;
- Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memberikan pelayanan administrasi;
- Melakukan penatausahaan keuangan nagari;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
- Menginventarisir dan mengelola Aset Nagari
- Mengelola administrasi kepegawaian Perangkat Nagari
- Mengumumkan informasi Pemerintahan Nagari kepada masyarakat
- Memfasilitasi pelaksanaan ratp dan musyawarah Nagrai; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Merumuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan nagari yang berhubungan dengan tugas-tugas dibidang pemerintahan;
- Menyusun buku profil nagari dan Indeks Desa Membangunserta membuat papan monografi Nagari serta serta mengisi papan data-data pokok potensi nagari seperti peta nagari, data penduduk, susunan kepengurusan Bamus Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan seperti: rekomendasi KTP, Kartu Keluarga dan lain sebagainya dalam bidang pemerintahan;
- Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas;
- Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan benar di bidang pemerintahan;
- Membuat surat pengumuman, edaran, himbauan, panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan dan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan di tingkat nagari maupun peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi;
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
- Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di nagari;
- Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar di nagari seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pelaksanaan pengembangan potensi ekonomi lokal nagari;
- Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan;
- Pelaksanaan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonorni, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Membantu Wall Nagari dalam melakukan bimbingan keagamaan,
- Membina kerukunan hidup antar umat beragama, serta membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah;
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana.
- Mengumpulkan dan menganallsa segala inforrnasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wall Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pembangunan;
- Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan nagari bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) dan lernbaga-lernbaga kemasyarakatan lainnya;
- Mernbantu Wall Nagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja Pemerintah dalam pembangunan nagari;
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
- Membantu Wall Nagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di nagari
- Membantu Wall Nagari dalam melakukan kegiatan di bidang kesehatan dan keluarga berencana;
- Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
- Mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di nagari;
- Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
KEPALA URUSAN TATA UASAHA DAN UMUM
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPKM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari;
- Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Nagari dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kampung dan/atau di Nagari;
- Mengelola arsip perencanaan pembangunan;
- Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraruran Bersama Wall Nagari, Peraturan Wall Nagari dan Keputusan Wall Nagari di Bidang Pemerintahan;
- Membukukan dan pemberian nomor, tahun dan tanggal pengundangan Peraturan Nagari, Peraturan Bersama Wall Nagari, Peraturan Wall Nagari dan Keputusan Wall Nagari dalam Lembaran Nagari dan Berita Nagari;
- Membantu Wall Nagari dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil - hasil pembangunan Nagari;
- Membantu Wali Nagari dalam pengembangan perekonomian masyarakat Nagari;
- Membantu Wall Nagari dalam upaya pelestarian lingkungan Nagari
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LPPN) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wall Nagari;
10.Menyiapkan bahan penyusunan RAPB Nagari;
- Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi Terkait;
- Mengkoordinir pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan membuat laporannya kepada Camat;
13. Melaksanakan dan atau mengkoordinir pemungutan Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta melaporkan hasilnya Kepada Wall Nagari melalui Sekretaris Nagari dan menyerahkannya Kepada Kepala Urusan Keuangan;
14. Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Melaksanakan fungsi kebendaharaan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Pemerintah Nagari;
- Menyusun RAK Nagari;
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Nagari dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Nagari;
- Bersama-sama dengan Kepala Seksi dan Kepala Urusan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja yang diketahui Sekretaris Nagari disetujui oleh Wali Nagari;
- Menyelengarakan tata usaha baik uang maupun barang milik Pemerintahan Nagari secara tertib dan teratur;
- Menghimpun seluruh tanda-tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teretur;
- Mengerjakan buku kas umum, buku kas pembantu, buku barang, dan buku-buku lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Menyusun dokumen/bukti-bukti secara tertib dan teratur; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA KAMPUNG
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di wilayah kerjanya;
- membantu pelaksanaan pembangunan nagari di wilayah kerjanya;
- Melakukan pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya;
- Mengadakan musyawarah pembangunan Kampung guna disampaikan dalam musyawarah pembangunan nagari;
- Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan;
10.Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam kampung;
- membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan nagari di wilayah kerjanya;
12. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya;
13.Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerja; dan
14.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.