You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Baru
Desa Pasar Baru

Kec. Bayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan

14 Februari 2019 Dibaca 214 Kali

Dasar Hukum :

  1. Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang - undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan informasi publik.
  3. Undang - undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
  5. Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika nomor 10 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan komunikasi dan informatika.
  6. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
  7. Peraturan komisi informasi republik Indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.

Kualifikasi Pelaksana :

  1. Melakukan pelayanan publik
  2. Memahami Pendokumentasian, kearsipan dan pengelolaan informasi.

Memahami teknologi informasi.