You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Baru
Desa Pasar Baru

Kec. Bayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP

14 Februari 2019 Dibaca 223 Kali

PPID selalu melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala melalui proses seperti yang biasa dilakukan sebagai berikut :

  1. Petugas melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan unit terkait berdasarkan Tupoksi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
  2. Petugas melakukan klasifikasi Informasi berdasarkan daftar Informasi yang dikuasai dan kategori informasi sesuai arahan pejabat PPID
  3. Petugas melakukan konsultasi dengan pejabat PPID maupun Tim Pelayanan Informasi terhadap Usulan Daftar Informasi hasil uji konsekuensi dan melakukan perbaikan apabila ditemukan koreksi
  4. Daftar informasi yang telah disetujui oleh pejabat PPDI dipublikasikan kepada masyarakat melalui media website
  5. Proses publikasi daftar informasi publik disesuaikan dengan klasifikasi informasi berdasarkan kategori
  6. Menyimpan dokumen daftar informasi yang telah dipublikasikan sebagai Arsip.