You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasar Baru
Desa Pasar Baru

Kec. Bayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Alur Penanganan Keberatan

15 Februari 2019 Dibaca 221 Kali

Alur Penanganan Keberatan /Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:

  1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
  • PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
  • PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

 

  1. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
  • PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
  • PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

 

  1. Penyelesaian sengketa informasi
  • PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
  • PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
  • Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi I nformasi , PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.