Sejarah Nagari
Dalam sistim pemerintahan nagari di Minangkabau terdapat dua aliran besar yakni Koto Piliang dan Bodi Caniago yang keduanya mempunyai kemiripan dengan pemerintahan polis-polis pada masa Yunani kuno. Selain dipengaruhi oleh tradisi adat, struktur masyarakat Minangkabau juga diwarnai oleh pengaruh agama Islam, dan pada suatu masa pernah muncul konflik akibat pertentangan kedua pengaruh ini, yang kemudian dapat diselesaikan dengan menyerasikan kedua pengaruh tersebut dalam konsep Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
Sejarah dan ordanasi Nagari Bayang tersebut dalam “Tambo Pembilangan Curito Adat monografi yang diuraikan Dalam sidang Kerapatan Adat bayang nan Tujuah koto dan Kerapatan Adat Koto Nan Salapan Pada Tahun 1915”. Kedua kerapatan ini adalah atas perintah Kepala Pemerintah di Painan, asisten Residen, Kepala Demang Painan Si Musa Ibrahim yang disampaikan kepada Asisten Demang Bayang Sutan Tahar Baharuddin dan Kepada Terumun Gelar Datuak Rajo Sutan, Bekas guru pension yang bersal dari Kinari yang diterima oleh Pimipinan Kerapatan Adat Nagari Bayang Nan Tujuah koto, Dt Setia Penghulu Pucuak Bulek urek tunggang Bayang nan tujuah koto dan pimpinan Kerepatan Adat Nagari Koto Nan Salapan, Datuak Bagindo Basa di Puluik-Puluik. Dalam Tambo itu, tersebutlah bahwa : Sebagaimana keterangan yang diperdapat dan dikumpulkan dalam kedua persidangan ini menurut sepanjang waris nan ditolong pusako nan dijawek dari ninik mereka yang terdahulu dari padanya yakni :
Penduduk orang yang berpangkat sepanjang adat adalah berasal dari Nagari Koto Nan Tigo ( Kubuang Tigo Baleh di Darek). Kinari Muaro Paneh, Koto Anau, dari sinilah turunya ninik mereka atau penduduk yang sekarang ini.
Mula-mula ninik turun ke bayang ini, menurut sepanjang waris dan ditolong pusako nan dijawek dari ninik mereka yang terdahulu, atau kato nan diterima dari urang tuo-tuo dan penghulu-penghulu nan tertuo dalam Nagari Bayang ini adalah sejarahnya sebagai berikut di bawah ini :
- Kinari bergelar Datuak Bagajabiang
- Muaro Paneh bergelar nan Bakupiah Ameh
- Koto Anau bergelar datuak Nan Kiramek
Mereka turun ke Bayang nan Koto dengan Penduduknya Seperinduan Laki-Laki dan saparinduan Perempuan, Mereka mula-mula berjalan mendaki kebukit Rambut meniti Danau Atas dan danau Bawah melereng ke Rawang si Limau-Limau dan berjalan terus tibalah mereka dipuncak Bukit setelah itu mereka berjalan kearah kiri lalu tertinjau oleh mereka sebuah bukit karang kemudian mereka berjalan melewati bukit itu yang mereka beri nama bukit Peninjauan se sampai disitu mereka melayangkan pandangan yang jauh sehingga terlihat lurah yang amat dalam yang di kelilinggi oleh Bukit Barisan dan laut yang berombak-ombak dalam lurah itu terlihat oleh mereka seperti bayangan Padi yang telah masak sampai sekarang tempat melihat itu bernama bukit caliak dan itu pulalah sebabnya bernama nagari Bayang yang diringkas dari kata-kata bayangan. Menurut Tambo Pambilangan Nagari Bayang terdiri dari 2 Nagari yaitu :
- Nagari Pulut-Pulut Koto Nan Salapan
- Nagari Bayang Nan Tujuah Sampai Kampak Rembainya
Sebab bernama Bayang Nan Tujuah karena Penghulunya Tujuah dan Kotonya Tujuah yaitu :
- Datuak Nan Dilangik di Kubang
- Datuak Setia di Koto Baru
- Datuak Kayo di Kapujan
- Datuak Kayo di Kapelgam
- Datuak Bagindo Rajo Jalil di Koto Baru
- Datuak Mudo di Lubuak Aur , Aur Begalung
- Datuak Bdr Sati di Jambak Kapeh Panji
Setelah proklamasi kemerdekaan dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang lazim dikenal sebagai undang-undang otonomi daerah, rakyat Sumatera Barat dengan penuh antusias mencanangkan “kembali ke sistem pemerintahan nagari”.Pencanangan “kembali ke sistem pemerintahan nagari” dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (PERDA) Propinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, dan sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut maka keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, yang menekankan prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan keanekaragaman daerah, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pemerintah tetap menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perda no 9 tahun 2009 tersebut, kemudian diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari. Sebagai tindak-lanjutnya, hampir semua Daerah Kabupaten/ Kota di Propinsi Sumatera Barat telah pula menerbitkan Perda yang mengatur secara lebih rinci hal-ihwal Pemerintahan Nagari di kabupaten/ kota masing-masing.
Dengan diberlakukannya undang-undang pemerintah daerah maka di Sumatera Barat sampai sekarang menjalankan sistem kenagarian pada tingkat terendah pemerintahan. Pencanangan kembali ke sistem pemerintahan nagari, yang secara bersamaan juga diikuti oleh semangat kembali ke adat dan ke surau, mencerminkan adanya kemauan politik (political will) yang kuat untuk memberdayakan kembali nagari sebagai “republik-republik kecil” yang sifatnya self-contained, otonom dan mampu membenahi diri sendiri. Langkah ini diyakini akan mampu mempercepat terwujudnya masyarakat nagari yang adil dan makmur (sejahtera), berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang berakar pada tradisi budaya dan adat istiadat setempat (adat salingka nagari). Persoalannya ialah, seberapa jauh harapan tersebut mampu diwujudkan dalam kenyataan.
Dengan dikeluarkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2011 tentang Pemekaran Pemerintahan Nagari dan Kampung di Kabupaten Pesisir Selatan. Nagari Pasar Baru, termasuk salah satu Nagari induk yang dimekarkan menjadi 5 Nagari, Nagari Pasar Baru terdiri dari 3 (Tiga) Kampung yaitu :
- Kampung Pasar Baru
- Kampung Lubuk Kumpai
- Kampung Luhung.
Berikut ini adalah Silsilah Kepemimpinan Nagari Pasar Baru :
Tabel Silsilah Kepemimpinan Nagari Pasar Baru
NO |
NAMA |
PERIODE/TAHUN |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
ROSLAN IDRIS |
2002-2007 |
Wali Nagari |
2 |
INDRA BAKTI |
2007-2012 |
Wali Nagari |
3 |
YUDI ANDRI, SY |
2012-2014 |
Pj. Wali Nagari |
4 |
NOFRIYON |
2014-2015 |
Pj. Wali Nagari |
5 |
EVON RIADI |
2015-2021 |
Wali Nagari |
6 |
DONI ARIADI |
2021 |
Pj. Wali Nagari |
7 |
SUPETRIADI |
2021-2027 |
Wali Nagari |
Sumber: Profil Nagari Pasar Baru Tahun 1983 s/d 2021